Kedepankan Dialog dan Negosiasi untuk Meredakan Ketegangan Saat Demonstasi

28-08-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, menyampaikan keprihatinannya terkait keterlibatan pelajar, termasuk yang masih di bawah umur, dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh. Gilang menekankan pentingnya dialog yang kuat antara aparat dan demonstran untuk menjaga ketertiban dan menghindari provokasi yang dapat memicu konflik.

 

Gilang berharap aparat keamanan lebih mengedepankan pendekatan dialog terbuka dan negosiasi damai dalam meredakan ketegangan. Menurutnya, aparat seharusnya bertindak sebagai fasilitator yang menjamin hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat tanpa mengorbankan keselamatan mereka.

 

"Aparat harus bisa melakukan tindakan yang lebih humanis dan membuka lebar dialog dengan pengunjuk rasa. Indonesia adalah negara demokrasi, dan hak menyampaikan pendapat harus dijaga, asalkan dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan," ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

 

Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan keamanan, hukum, dan HAM, Gilang menegaskan bahwa aparat harus menjaga muruahnya sebagai pelindung masyarakat. Ia juga meminta agar aparat memberikan hak pendampingan hukum bagi demonstran yang ditangkap akibat kericuhan.

 

"Aparat harus tetap menjaga muruahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah melukai. Bubarkan aksi dengan cara humanis dan pastikan mereka yang ditangkap mendapatkan hak pendampingan hukum,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Gilang juga kembali mengimbau mahasiswa dan elemen sipil lainnya untuk menggelar aksi demokrasi dengan tertib dan aman.

 

Sebagai tambahan informasi, DPR RI bersama KPU telah sepakat menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada, yang kini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait penurunan threshold pencalonan serta batas usia calon kepala daerah sesuai aturan sebelumnya. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...